Kementerian Keuangan Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, dalam surat edarannya mengatakan aturan ini dikeluarkan dengan menimbang kewajiban penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 serta pemungutan pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh wajib pajak tertentu untuk masa pajak Mei 2019 jatuh tempo pada 10 Juni 2019.
Kemudian, terdapat kewajiban penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan 22 oleh Bendahara Pengeluaran paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran yang jatuh tempo pada 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019.
"Bahwa jatuh tempo kewajiban penyetoran sebagaimana dalam huruf a dan huruf b yang terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dapat meningkatkan beban administrasi wajib pajak dan tempat pembayaran pajak," bunyi poin c dalam pertimbangan aturan ini
Lebih lanjut, dalam diktum pertama aturan ini disebutkan, terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk masa pajak Mei 2019 atas (a) pemotongan pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26, dan/atau (b) pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan wajib pajak badan tertentu, yang dilakukan pada 11 Juni sampai 12 Juni 2019 diberikan penghapusan sanksi administrasi.
"Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi," bunyi ketentuan diktum kedua.
Pada diktum ketiga disebutkan, penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dan kedua dilakukan tanpa menerbitkan surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.
Selanjutnya, dalam hal penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diktum pertama dan kedua telah diterbitkan surat tagihan pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 Undang-undang 1983 yang beberapa kali diubah.
Keputusan yang ditandatangani Dirjen Pajak Robert Pakpahan, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Mei 2019. (asm)
Advertisement