Kementerian PUPR Raih Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sertifikasi ini merupakan bukti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR berkompeten menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) SDM.
Pengembangan SDM Indonesia menjadi fokus pembangunan Pemerintah setelah sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur juga memerlukan SDM yang kompeten agar dihasilkan infrastruktur yang berkualitas.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dalam menjalankan tugasnya, seluruh insan PUPR harus memegang teguh empat budaya kerja (corporate culture).
Empat budaya di Kementerian PUPR yakni mission oriented dimana tidak akan berhenti sebelum pekerjaan selesai, bekerja sebagai sebuah tim (team work), professional, dan memiliki akhlakul karimah.
LAN telah memberikan sertifikasi akreditasi lembaga diklat untuk tingkat Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi sebanyak 9 lembaga diklat dari 11 pengusul, BPSDM PUPR menjadi salah satunya.
Sertifikasi akreditasi yang diberikan adalah akreditasi pendelegasian kewenangan Lembaga Diklat Teknis untuk BPSDM, akreditasi Lembaga Diklat Program Diklatpim Tingkat IV dengan Kualifikasi A untuk Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung dan akreditasi Lembaga Diklat Program Diklatpim Tingkat III dan IV dengan Kualifikasi B untuk Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta.
Akreditasi diserahkan oleh Kepala Deputi Bidang Diklat Aparatur Muhammad Idris yang mewakili Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto dan diterima oleh Sekretaris BPSDM KM Arsyad yang mewakili Kepala BPSDM Lolly Martina Martief di Kantor LAN, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018 lalu.
“Hasil penilaian akreditasi merupakan suatu kepercayaan LAN kepada Kementerian PUPR yang dianggap mampu untuk penyelenggaraan kediklatan," kata Kepala BPSDM Lolly Martina Martief dalam sambutan yang dibacakan KM Arsyad.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan atas penilaian itu tanggung jawab PUPR agar lembaga diklat ini terus meningkatkan kualitas kediklatannya untuk dapat menghasilkan SDM yang berkompeten di bidangnya.
Setelah mendapat akreditasi tersebut, BPSDM PUPR dapat memberikan dan mencabut akreditasi terhadap lembaga diklat teknis atau fungsional sepanjang akreditasinya sebagai instansi pengakreditasi diklat belum dicabut.
BPSDM juga mempunyai kewenangan untuk mengakreditasi Lembaga Diklat Daerah dan Lembaga diklat lainnya untuk Pelatihan Teknis bidang PUPR.
BPSDM juga wajib melakukan koordinasi dengan Instansi Pembina dalam proses akreditasi serta memberikan laporan penyelenggaraan akreditasi kepada Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta dan IV Bandung berhak memfasilitasi lembaga diklat lain yang belum terakreditasi dalam penyelenggaraan diklat kepemimpinan serta wajib melaporkan penyelenggaraan diklat kepada instansi pembina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Akreditasi ini sebagai kewajiban kepada penyelenggara diklat agar lebih akuntabel dan harus memprioritaskan masalah kualitas kediklatan bukan kuantitas," kata Kepala Deputi Bidang Diklat Aparatur Muhammad Idris dalam sambutan penyerahan sertifikat akreditasi.