Kementerian PUPR Perbaiki 2002 Sekolah dan 195 Madrasah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperbaiki 2002 sekolah dan 195 madrasah di seluruh Indonesia selama tahun 2019. Proyek rehabilitasi itu untuk sekolah SD, SMP, dan SMA. Juga madrasah tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyan, dan Aliyah.
Pekerjaan tersebut telah dilelang dalam 324 paket dan 57 paket. Hingga Agustus 2019 sebanyak 34 paket atau 616 sekolah telah terkontrak, 246 paket dalam proses lelang, dan sisanya 44 paket siap lelang. Sementara 57 paket Madrasah, 6 paket telah terkontrak, 45 paket sedang proses lelang, dan 6 paket siap dilelangkan.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna di Bogor pada 18 Juli 2018 lalu, menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 10.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. Ini bagian dari fokus pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
“Dengan tanggung jawab yang semakin besar tersebut, Kementerian PUPR harus mempertajam program dengan fokus pada belanja modal yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk itu kapasitas membelanjakan uang negara harus terus ditingkatkan agar output yang diperoleh berkualitas,” katanya dalam rilis yang diterima ngopibareng.id, Rabo (14/8/2019).
Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Anggaran pembangunan sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR tahun 2019 adalah sebesar Rp 6,5 triliun dimana Rp 3,8 triliun digunakan untuk rehabilitasi sekolah dan Rp 769,1 miliar untuk madrasah.
Kepala Pusat PSPPOP Ditjen Cipta Karya Iwan Suprijanto mengatakan pengerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada kondisi bangunan rusak yang sesuai dengan kriteria. Sekolah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
“Persiapan kegiatan pengembangan sarana prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar tersebut dilakukan bukan hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2019 saja, tetapi juga mempersiapkan perencanaan pelaksanaan kegiatan hingga tahun 2020 nantinya,” kata Iwan.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah dan madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama. (*)
Advertisement