Kementerian Perhubungan Resmi Naikkan Tarif Ojek Online (Ojol)
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Keputusan kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Peraturan ini diteken pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Setidaknya, tarif ojek online Gojek dan Grab akan diperbarui, selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2022 mendatang. Selain itu, ada pula sistem zonasi yang masih berlaku seperti sebelumnya.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Selasa, 9 Agustus 2022 seperti dilansir dalam laman CNN.
Berikut tarif baru Ojol per bulan Agustus 2022.
1. Biaya Jasa Zona I :
(Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
2. Biaya Jasa Zona II :
(Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
3. Biaya Jasa Zona III :
(Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp10.500 sampai Rp13.000.