Kementerian LHK dan PPATK Lacak Tindak Pidana Lingkungan
Para pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan tengah diburu tim gabungan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kejahatan ini dianggap sebagai kejahatan serius karena mengganggu kesejahteraan bangsa.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani, pihaknya bersama PPATK berkomitmen memperkuat pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait tindak pidana asal lingkungan hidup dan kehutanan.
"Penyidik KLHK dan analis PPATK ini dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait lingkungan hidup dan kehutanan," ujarnya dikutip Antara Senin 15 Mei 2023.
Menurut Rasio, penegakan hukum tindak pidana pencucian uang adalah salah satu upaya KLHK untuk meningkatkan efek jera dan menyasar penerima manfaat. Karena dengan melakukan penyidikan tindakan pidana pencucian uang, maka KLHK bisa melakukan follow the money follow the suspect atau mencari uang dari hasil tindak pidana.
Dengan demikian, lanjut Rasio, pelaku utama bisa dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Itu adalah langkah yang harus kami lakukan, yaitu meningkatkan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan terutama kepada para penerima manfaat," jelasnya.
Menurut Rasio, langkah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal ini dilakukan secara multidoor untuk mendorong percepatan pemulihan kerugian para korban, baik masyarakat maupun negara.
Dari masalah itu, penyidik KLHK dan analis PPATK sedang mendalami beberapa kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang. Mulai dari kasus pembalakan liar maupun terkait dengan pertambangan, serta pencemaran dan perusakan lingkungan lainnya.
Tim KLHK sudah mengoordinasikan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan kepada PPATK. Tim Gabungan TPPU memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Juga hasil penelusuran dan pemulihan aset laporan analis PPATK ini.
Advertisement