Kementerian Buka Transportasi Umum, Pemkot Tunggu Surat Resmi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunggu instruksi resmi tentang dibukanya kembali sarana transportasi, mulai Kamis, 7 Mei 2020. Hal ini dilakukan setelah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memaparkan hal tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pihaknya akan merapatkan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, jika instruksi itu sudah turun.
“Itu kan baru berita ya, nanti kalo terima pasti ada instruksi. Langsung yang hardcopynya, nanti kalau terima kami rakorkan (rapat koordinasi) dengan Provinsi. Karena kan ada AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi), AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi),” kata Irvan, ketika dihubungi, Rabu, 6 Mei 2020.
Irvan menambahkan, Pemkot Surabaya juga akan membicarakannya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), serta rumah sakit yang menjadi rujukan. Ia khawatir jika langsung diterapkan, pembukaan akses transportasi ini justru akan menjadi klaster baru.
“Ya paling koordinasi dengan Dinkesnya, (lalu) rumah sakit siap apa tidak. Provinsi kan tidak hanya masalah kota, tapi juga masalah daerah lain, tidak hanya Surabaya loh mas. Misalnya di (Terminal) Purabaya,” ucap Irvan.
Irvan menjelaskan, kabar tersebut bukanlah bentuk kelonggaran dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melainkan hal itu adalah turunan dari sebuah kebijakan tersebut.
Menurutnya, aturan itu ditujukan untuk perjalan mendesak seperti kepulangan pekerja migran dari luar negeri akibat putus kontrak.
"Jadi ini bukan dibolehkan semua enggak. Tapi lebih untuk orang yang sudah habis kontrak kerja. Contoh pekerja migran yang sudah habis kontrak kerja di luar negeri," tutup Irvan.
Perlu diketahui, Menhub Budi Karya, dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, mengeluarkan kebijakan tentang beroperasinya akses transportasi umum selama Permenhub Nomor 25 masih berlaku.