Kementerian Agama Buka Ruang Bagi 120 Ribu Guru Agama Honorer
Sekitar 120 ribu tenaga honorer guru agama akan memperjuangkan nasibnya supaya bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Guru agama honorer yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut mengaku sudah bertahun-tahun mengabdi, namun nasibnya tidak jelas.
Kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak memungkin lagi karena habis dimakan usia. Peluangnya sekarangnya hanya ada pada jalur PPPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id Kamis 11 Maret 2011 akan mengapresiasi ihtiar guru agama honorer tersebut.
Nizar mengatakan, berbagai upaya dilakukan Kemenag untuk memperjuangkan nasib dan status honorer guru agama. Antara lain dengan melakukan pembahasan bersama enam kementerian dan lembaga terkait.
Pembahasan bersama dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama berasal dari tiga unsur, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah. Dalam rapat bersama yang digelar pada Jumat 5 Maret 2021 lalu muncul usulan agar honorer guru agama yang direkrut PPPK pada 2021 bisa lebih banyak dari 9.000 orang.
"Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa membantu para honorer guru agama ini. Sehingga, tanpa ada desakan dari pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan. Namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri," kata Nizar.
Menurut Nizar, Kementerian Agama bersama lembaga terkait akan terus melakukan verifikasi dan memvalidasi data honorer guru agama untuk mendapatkan data yang pasti. Pendataan juga dilakukan secara internal Kementerian Agama, yakni terkait dengan jumlah total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
"Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Semuanya sudah dilakukan," kata Nizar.
Tahun ini total rekrutmen PPPK Kemendikbud mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021 lalu tercatat kebutuhan formasi yang diajukan Pemerintah Daerah ke Kementerian PAN-RB baru 568.238. Terdapat selisih 431.762 formasi yang belum terisi.
"Tenaga guru honerer yang ingin menjadi PPK, harus tetap melakukan pemberkasan administrasi dan mengikuti tes, tidak bisa dengan serta merta langsung diangkat. Syarat ini berlaku untuk semua lembaga, kata Nizar.