Kementan Ajak Daerah Terbitkan Perda Cegah Alih Fungsi Lahan
Irjen Kementerian Pertanian, Jan S Maringka menggelar 'Dialog Jaga Pangan' dengan tema Sinergi Fungsi Pengawasan Mendukung Sektor Pertanian di Kabupaten Mojokerto, Selasa 10 Oktober 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ayola Sunrise Mall Kota Mojokerto itu dihadiri sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah serta 200 orang peserta yang berasal dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi), Kejaksaan, Kepolisian, Kelompok Tani dan pemangku kebijakan pertanian Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, beserta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Eko Priyanggodo dan Auditor Madya BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuli Nugroho, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, Inspektur Investigasi dan Pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Hasrul Edyar juga hadir secara virtual.
Pada kesempatan itu, Irjen Kementerian Pertanian, Jan S Maringka mengingatkan bahwa terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Peraturan itu mengamanatkan agar kepala desa mengalokasikan minimal sebesar 20 persen anggaran dana desa untuk sektor pertanian.
"Mengapa kita mengajak berbagai lintas sektor ini tentu kita berharap bahwa keterbatasan yang dimiliki Kementerian Pertanian bisa disupport oleh kegiatan dari dana desa. Itu karena peraturan menteri keuangan telah diterbitkan. Minimal 20 persen untuk kegiatan pertanian, tadi kita sosialisasikan," kata Jan kepada wartawan.
Jan mengajak pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia mengadopsi perda sebagai implementasi kewajiban undang-undang yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Pemkab Mojokerto sendiri sudah memperhatikan ketahanan pangan yang ditetapkan dalam Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto tahun 2012-2032 seluas 29 ribu hektare.
"Pembangunan infrastruktur boleh terus berjalan, namun keberpihakan kepada lahan pertanian tidak boleh dilupakan. Kita harapkan ini juga menjadi contoh bagi kabupaten lain untuk juga segera menerbitkan RT/RW perda yang menjaga alih fungsi lahan pertanian harus tetap terjaga," ujarnya.
Mantan Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu juga meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memperkuat sinergi pengawasan untuk mendukung sektor pertanian bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mewujudkan ketahanan pangan, mewujudkan pembangunan pertanian tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Dengan membangun sistem pelaporan yang terintegrasi, tak lain agar akses informasi pembangunan pertanian didapat secara cepat, tepat, dan akurat serta membangun kemitraan strategis dengan stakeholder bidang pertanian.
"Dari dialog ini diharapkan dapat dilakukan percepatan pembangunan ketahanan pangan serta terbangunnya komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, melalui fungsi pencegahan dan Early Warning System dapat dilakukan dengan baik. Itulah pentingnya koordinasi. Semua perlu berkolaborasi agar program pertanian bisa berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," bebernya.
Sementara Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menanggapi serius apa yang telah disampaikan Irjen Kementerian Pertanian, Jan S Maringka. Pihaknya bakal gencar mensosialisasikan penggunaan fungsi lahan dan penggunaan 20 persen anggaran dana desa untuk sektor pertanian.
"Ini yang harus kita sosialisasikan, supaya semua tahu, supaya desa ikut mengawal terkait dengan pengalihan fungsi lahan pertanian dan juga mengawal bagaimana dana desa 20 persen itu betul-betul dijalankan," ungkapnya.