KemenPPPA Kecam Kasus Perkosaan Anak oleh 9 Pemuda di Sampang
Bocah 13 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diperkosa secara brutal oleh sembilan pria dewasa. Bahkan, salah satu pelaku merupakan pacar korban. Pelaku utama sudah ditangkap. Sisanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kejahatan seksual di Kecamatan Robatal, Sampang, Jawa Timur ini, mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Dalam siaran pers yang diterima Ngopibareng.id, Kamis 3 November 2022 malam, Kemen PPPA mengecam keras kasus ini.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Sampang untuk memastikan pendampingan terhadap korban.
“KemenPPPA mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Sampang, Madura, Jawa Timur, terlebih salah satu pelaku adalah pacar dari korban yang dipercaya oleh korban. Hal ini menunjukkan kerentanan anak dalam menjalani hubungan, sehingga peran keluarga sangat dibutuhkan dalam memastikan anak terlindungi dengan baik dan mau bercerita tentang apa yang mereka alami dalam lingkup pertemanannya," demikian tuturnya.
"Saat ini korban sudah mau bercerita namun kondisinya masih trauma. Ke depan Dinas PPPA didampingi psikolog klinis akan terus melakukan pendampingan agar korban dapat segera pulih,” sambung Nahar,
KemenPPPA melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Sampang dalam memastikan upaya perlindungan korban bisa terlaksana dengan baik. KemenPPPA juga mendorong seluruh pihak mulai dari keluarga, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan perlindungan dan keadilan bagi korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku. Kemen PPPA juga akan terus mengawal proses hukumnya.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut sampai pelakunya tertangkap dan menjalani proses hukum. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan keadilan bagi korban,” ungkap Nahar.
Nahar mengajak masyarakat turut berperan serta dalam mewujudkan perlindungan bagi anak. Jika masyarakat mengetahui, melihat, menyaksikan dan/atau mengalami kekerasan terhadap anak dan perempuan, dapat menghubungi layanan call center SAPA 129 atau kirim pesan melalui WhatsApp ke 08111-129-129.
Pelaku Perkosaan Diimbau Menyerahkan Diri
Kapolres Sampang, AKBP Arman menghimbau kepada para pelaku lainnya segera menyerahkan diri. "F pelaku utama sudah kita amankan. Tidak kita ekspos karena di bawah umur. Pelaku lainnya masih buron, tentunya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Arman saat jumpa pers.
Para pelaku yang masih buron ini, terang Arman, berinisial GS, GR, RN, FN, WO, NI, SH, dan ANS. Para pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Robatal, Sampang.
“Modus peristiwa kasus pemerkosaan ini terjadi, berawal dari kenalan melalui media sosial Facebook. Selanjutnya korban dijemput seorang pelaku yang mengaku sebagai kekasihnya untuk diajak ke Pamekasan,” ungkapnya.
Eks Kapolres Pasuruan Kota ini juga mengungkapkan, setelah korban dijemput dan diajak ke Pamekasan, pelaku menghubungi pelaku lainnya agar korban dibawa ke kos-kosan.
“Peristiwa persetubuhan terjadi. Lima orang melakukan pemerkosaan dan empat pelaku lainnya ikut membantu memegang korban,” ungkap Arman.
Atas perbuatannya, imbuh Arman, tersangka dijerat dua pasal. Pertama, pasal tentang membawa kabur korban. Kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Dijelaskan dalam Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa pakaian korban. “Sekali lagi saya tegaskan dan menghimbau kepada delapan orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” tegas Arman.
Advertisement