Kemenpora Harus Serius Awasi Penyaluran Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah.
"Serta memperhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan dari pemerintah pada organisasi-organisasi terkait," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
Hal tersebut dikatakannya terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018.
"Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga lndonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang tidak akuntabel," ucap Saut.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. "Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Saut.
Diduga sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. "Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar. (an/am/ar)
Advertisement