Kemenparekraf Fasilitasi Badan Hukum Pelaku Parekraf Banyuwangi
Di Indonesia ada sekitar 10 Juta pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf). Dari jumlah itu, hanya sekitar 4 persen saja yang sudah memiliki badan usaha. Menyikapi hal ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memfasilitasi pendirian badan usaha kepada para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekraf.
Pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan pendirian badan hukum ini dilakukan atas dasar permintaan dari pelaku usaha sektor pariwisata dan ekraf. Mereka akan difasilitasi untuk membentuk Badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Perkumpulan secara gratis.
“Dengan memiliki Badan Hukum, kami mengharapkan usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ini bisa naik kelas,” jelas Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson H. Sinaga, Minggu, 7 November 2021.
Tanpa Badan Hukum, menurut Robinson, pelaku usaha pariwisata dan ekraf akan kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Sebaliknya, jika sudah memiliki Badan Hukum, maka pelaku usaha akan mendapatkan beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan.
Seperti memiliki legalitas usaha, mempermudah akses sumber permodalan, mitigasi resiko dan bisa juga mendapatkan insentif dan bantuan dari pemerintah. Selain itu juga mempermudah untuk kegiatan ekspor.
“Saat belum berbadan hukum, pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ini tidak bisa mengakses ketika ada peluang yang mensyaratkan pesertanya harus berbadan hukum. Tidak bisa ikut,” tegasnya.
Sebelum diberikan fasilitasi dalam pendirian badan hukum, sekitar 100 pelaku usaha pariwisata dan ekraf meliputi aplikasi, film, arsitektur, kuliner, fashion dan subsector ekraf lainnya, lebih dulu mengikuti sosialisasi di Banyuwangi pada hari ini.
Sebanyak 100 peserta tersebut berasal dari wilayah Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Jember, Lumajang dan Banyuwangi. Selanjutnya mereka akan dikurasi dan yang lolos akan difasilitasi dalam pendirian badan hukum.
“Untuk di Banyuwangi kuotanya sebanyak 25 pelaku usaha,” jelas Robinson.
Dia menambahkan, meskipun banyak pelaku usaha yang ingin memiliki badan hukum, namun sebagian besar dari mereka takut untuk mendaftar. Umunya ketakutan mereka berkaitan dengan masalah perpajakan. Sehingga seringkali kuota yang ditargetkan tidak terpenuhi.
“Pengalaman kami, di kota Denpasar saja yang sudah kota besar, target tidak terpenuhi,” tegasnya.
Banyuwangi dipilih menjadi salah satu kota untuk fasilitasi pendirian badan hukum karena sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Banyuwang tumbuh. Banyuwangi merupakan kota ketika dalam pelaksanaan fasilitasi pendirian badan hukum ini. Sebelumnya sudah dilakukan di Cirebon dan Semarang.
"Banyuwangi punya potensi besar pariwisata ekonomi kreatif. Biasanya kegiatan seperti ini hanya dilakukan di kota Provinsi,” ungkap Ketua Pelaksana Sosialisai Fasilitasi dan Pendirian Badan pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Muhammad Hendri Nuryadi.
Dalam proses sosialisasi, para pelaku usaha diberikan pemahaman dan pelatihan tentang Hak Kekayaan Intelektual, potensi pengembangan usaha setelah berbadan hukum termasuk masalah kewajiban perpajakan.
“Kalau berkas sudah lengkap dalam satu atau dua hari, akta notaris sudah jadi,” pungkasnya.