Kemenpar Tertibkan Pengusaha Pariwisata
Jakarta: Sertifikasi usaha pariwisata menjadi semakin mendesak. Terutama bagi pelaku bisnis yang bergerak di sektor yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai core economy bangsa ini. "Kita harus mengkalibrasi dengan standar mutu internasional. Jika ingin menjadi global player, kita juga harus berani menggunakan global standart," sebut Menteri Pariwisata Arief Yahya di Jakarta.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bakal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Usaha Pariwisata di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona Jakarta, kantor Kemenpar. Kamis (16/3).
Rakor dibuka sekaligus sebagai keynote speaker adalah Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kemenpar Dadang Rizki Ratman. Dia akan mempresentasikan Arah dan Kebijakan Pembangunan Industri Pariwisata .
“Sertifikasi Usaha Pariwisata merupakan amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dimana pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan,” kata Dadang Rizki Ratman.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan tersebut dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang dalam Pasal 19 disebutkan bahwa Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang berkedudukan di Wilayah Indonesia.
Dalam PP ini diamanatkan bahwa setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban menerapkan Standar Usaha Pariwisata. “Saat ini Kemenpar telah menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha sebanyak 40 Standar Usaha dari 62 Usaha Pariwisata,” kata Dadang Rizki Ratman seraya mengatakan dalam Peraturan Menteri (PM) No 1 Tahun 2016 juga diatur tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Melalui Rakor kali ini, menurut Dadang Rizki Ratman, diharapkan ada kesepahaman dan dukungan dari Dinas Pariwisata masing-masing daerah di seluruh Indonesia dalam mengimplementasi kebijakan Pemerintah terutama mengenai Sertifikasi Usaha Pariwisata. ta dari Perspektif UU Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah”.
Kegiatan Rakor diikuti Kepala Dinas Pariwisata Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia di 10 Destinasi Prioritas (Bromo Tengger Semeru, Tanjung Kelayang, Pulau Morotai, Kepulauan Seribu, Danau Toba, Tanjung Lesung, Wakatobi, Labuan Bajo, Mandalika, Borobudur), dan juga para pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait. (frd)
Advertisement