Kemenpan Rb Keluarkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023
Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan Rb mengeluarkan ketentuan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Ketentuan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 untuk ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan. Disebutkan, ASN akan diberi waktu istirahat 30 menit selama bekerja.
Untuk pembagian waktu kerja untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja. Yaitu pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu waktu masuk kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 dan am istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat. “Sedangkan pada hari Jumat, waktu istirahat selama satu jam pada pukul 11.30 hingga 12.30 waktu setempat,” demikian sebagaimana dikutip dilaman kemn panrb pada Selasa 21 Maret 2023.
Disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
Disebutkan, untuk PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Advertisement