Kemenkumham Sebut WFH akibat Polusi Udara jadi Bagian HAM
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menginstruksikan semua kementerian menerapkan kebijakan bekerja dari rumah untuk menekan polusi udara di Jakarta. Tujuannya untuk menekan polusi udara akibat transportasi. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyebut kebijakan WFH jadi bentuk pemerintah wujudkan hak asasi warganya.
WFH di Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menginstruksikan semua kementerian menerapkan kebijakan bekerja dari rumah untuk menekan polusi udara di Jakarta. Hal serupa juga berlaku bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Tadi Pak Menteri (Luhut) mengarahkan untuk work from home (WFH). Nanti semua kementerian WFH," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.
Dilansir dari Antara, instruksi dikeluarkan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta dan kemacetan yang belum teratasi. Upaya lain, Luhut juga meminta pengetatan kendaraan berdasarkan nomor ganjil-genap dan kenaikan tarif parkir.
Hal serupa juga akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. WFH akan diterapkan mulai 21 Agustus 2023. Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai yang tidak melakukan pelayanan secara langsung. "Rumah sakit dan sekolah tidak (WFH)," kata Heru.
Pemerintah diketahui fokus pada pengendalian emisi di tiga sektor, yaitu transportasi, industri dan pembangkitan listrik serta lingkungan hidup. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Upaya akan dilakukan dari sektor hulu hingga hilir.
Akomodasi HAM
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menilai, upaya nyata pemerintah untuk menekan polusi udara menjadi bentuk akomodasi hak asasi manusia bagi warga Jakarta. Sebab, kesehatan merupakan bagian penting dalam HAM. Hak atas kesehatan itu, kata dia, diakui di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR).
pemerintah dituntut untuk melakukan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ICESCR, yang salah satu unsurnya peningkatan kebersihan lingkungan dan industri.
“Namun, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam pemenuhan hak atas kesehatan ini berlaku konsep progressive realization, yaitu pencapaian pemenuhan hak ini membutuhkan waktu dan sumber daya,” kata Dahana dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Sabtu pekan lalu, 19 Agustus 2023.
Menurutnya, masalah polusi udara di Jakarta memiliki kompleksitas yang tinggi. Sehingga wajar jika dalam arahan Presiden pada rapat terbatas Senin 14 Agustus, disebutkan adanya penanganan berjangka, yaitu pendek, menengah, dan panjang.
“Solusi yang disampaikan Presiden menunjukkan bahwa penanganan polusi udara di Jakarta memerlukan komitmen bersama, bukan hanya dari pemerintah namun para pelaku usaha dan publik,” katanya.
Advertisement