Kemenkumham RI Revisi UU Narkotika, Kurangi Over Kapasitas Lapas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) bakal melakukan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. Revisi ini dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiarej mengatakan bahwa mayoritas warga binaan penghuni lapas di Indonesia adalah narapidana narkotika.
“Revisi UU Narkotika dapat mengurangi over kapasitas, karena hampir 70 persen penghuni lapas adalah dari narapidana narkotika,” ujarnya, usai mengisi acara Kumham Goes to Campus di Universitas Brawijaya, Kamis 25 Mei 2023.
Revisi UU Narkotika ini akan dibahas dalam Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 29 Mei 2023, mendatang. Pada agenda tersebut akan dibahas terkait poin-poin di UU Narkotika yang akan direvisi.
“Nanti pada rapat kerja poin-poin yang direvisi akan disepakati bersama dengan DPR. Jadi saya tidak langsung menyampaikan di sini, karena nanti melanggar etik,” katanya.
Selain itu kata Eddy sapaan akrabnya mengatakan bahwa pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga diatur terkait langkah mengurangi over kapasitas di dalam lapas.
Dalam KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, diatur bagi pelaku tindak pidana dengan vonis di bawah lima tahun dikenakan sanksi kerja sosial. Tidak lagi mendapatkan hukuman penjara.
“KUHP yang baru mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat kalau ancaman tidak lebih dari lima tahun tidak pidana penjara. Ada pidana kerja sosial,” katanya.
Advertisement