KemenkumHAM Kaji Remisi bagi Susrama, Otak Pembunuh Wartawan
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengkaji ulang pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Kaji ulang dilakukan setelah pemberian remisi menuai polemik. Beberapa organisasi wartawan juga melakukan unjuk rasa terkait pemberian remisi ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, Jumat 1 Februari 2019 mengatakan, pengkajian ulang remisi akan melibatkan sejumlah pakar hukum. "Kita bahas lagi. Nanti kita lihat dengan melibatkan pakar," kata dia.
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Denpasar menghukum seumur hidup Nyoman Susrama karena membunuh Prabangsa. Pembunuhan dilakukan Susrama setelah Prabangsa menurunkan tulisan pada 3, 8, dan 9 Desember 2008 tentang dugaan korupsi proyek yang dikerjakan Susrama di Dinas Pendidikan Bangli.
Pembunuhan terhadap Prabangsa dilakukan Susrama dengan menggerakkan dua orang anak buahnya. Saat itu, Prabangsa dijemput di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli pada 11 Februari 2019.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli untuk dihabisi. Dalam keadaan sekarat, Prabangsa lantas dibawa ke Pantai Goa Lawah, Klungkung untuk dibuang ke tengah laut.
Remisi bagi Susrama dikeluarkan Presiden dengan nomor surat 29/2008-2019. Susrama bersama 114 terpidana mendapatkan remisi dari penjara seumur hidup menjadi penjara sementara karena dinilai berkelakuan baik selama di dalam penjara. (man)
Advertisement