Kemenkumham Jatim Transfer 34 Napi ke Nusa Kambangan
Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Risiko Tinggi pada Minggu, 28 November 2021. Para WBP dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan.
"Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam keterangan resminya, Senin 29 November 2021.
Krismono menjelaskan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan.
Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu, 27 November 2021 lalu. Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.
Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.
"Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan," lanjut Krismono.
Para WBP tersebut berasal dari berbagai lapas/rutan di Jatim. Di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.
Sebanyak 26 di antaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum. Mereka dipindahkan ke lapas super maximum security di Nusa Kambangan, tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP).
Pemindahannya, lanjut Krismono, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021.
"Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," ungkapnya.