Kemenkumham Jatim Kaji Penelitian Transfer Napi Asing Antar Negara
Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) menggelar penelitian terkait Transfer Narapidana Antar Negara/ Transfer of Sentenced Person (TSP) di Lapas I Surabaya, Porong.
Penelitian ini difokuskan pada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pemidanaan di lapas yang dipimpin Jayanta itu.
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis, 16 Mei 2024.
Kegiatan penelitian ini, lanjut Heni, berlangsung pada tanggal 15-17 Mei 2024 mendatang. Tim menggunakan metode kuesioner dan wawancara terhadap para WNA yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Surabaya.
"Total ada 18 Narapidana asing yang menjadi sampling, semuanya di Lapas I Surabaya," urai Heni.
Menariknya, mayoritas narapidana asing yang menjadi objek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang. Enam diantaranya bahkan divonis pidana seumur hidup. "Tim peneliti yang menentukan siapa saja narapidana yang menjadi objek penelitian," jelas Heni.
Sementara itu, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menegaskan pentingnya penelitian ini. Terutama untuk memastikan bahwa RUU TSP yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi nyata para WNA yang menjalani pemidanaan di Indonesia.
"Penelitian ini akan membantu kami dalam memahami berbagai aspek terkait TSP, termasuk pengalaman para WNA di lapas, hambatan yang mereka hadapi dan harapan mereka terhadap proses TSP," ujar Dulyono.
Dulyono berharap penelitian ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif. Sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan RUU TSP yang adil dan efektif.