Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH
Untuk mereview proses pemenuhan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), maka Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) menggelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH pada Rabu 11 September 2024 di Mercure Grand Mirama Surabaya.
Kegiatan yang mengundang Tim Asesor pemerintah daerah kabupaten/Kota di Jatim tersebut dibuka oleh Kadiv Yankum dan HAM Dulyono yang didampingi Kabid HAM Fitriadi Agung Prabowo. Hadir pula secara daring, yaitu Koordinator Sekretariat Wilayah V BSK Jatmiko memberikan materi terkait Strategi Peningkatan Nilai IRH Tahun 2025.
Dalam sambutannya Kadiv Yankum menyampaikan bahwa sasaran utama Reformasi Birokrasi Nasional adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel. Salah satu cara memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut dengan melakukan penilaian IRH.
"Ini Sebagai salah satu upaya me-review berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," jelasnya.
Sejak bulan April sampai Juli 2024, ujarnya, Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai Tim Sekretariat Wilayah telah melakukan pendampingan intensif kepada Tim Kerja Pemda dalam melakukan pemenuhan data dukung serta penilaian atas empat variabel pengukuran pada aplikasi IRH.
"Kami turut optimis atas penilaian mandiri 8 pemerintah daerah kabupaten/kota yang mencapai nilai 100, semoga nilai ini tetap dapat dipertahankan dalam penilaian oleh Tim Penilai Nasional," harapnya.
Sementara itu Jatmiko menerangkan bahwa Tahun 2024, BSK menargetkan 100% Pemerintah Daerah turut berpartisipasi dalam program penilaian IRH. "Dan Alhamdulillah Pemprov dan 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur 100% turut berpartisipasi dalam penilaian IRH di tahun 2024 ini," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa ada empat variabel dan indikator penilaian IRH pada pemerintah daerah, antara lain, Variabel pertama adalah tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi.
“Sedangkan variabel kedua adalah Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan pusat yang berkualitas,” tandasnya.
Variabel ketiga adalah kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review. Dan yang terakhir adalah variabel keempat yaitu penataan database perundang-undangan.