Kemenkumham Jatim Gelar Razia dan Tes Urin di Lapas Banyuwangi
Puluhan warga binaan dan pegawai lapas Banyuwangi dites urin secara mendadak, Rabu, 24 Februari 2021 malam. Pelaksanaan tes urin ini bersamaan dengan razia dadakan yang dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur di Lapas Banyuwangi.
"Razia atau penggeledahan ini dilakukan di seluruh blok hunian dibarengi dengan tes urin kepada petugas lapas dan narapidana," ujar Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham, Provinsi Jawa Timur, Hanibal.
Hanibal menyatakan, Petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi yang dites urin ada 25 orang sedangkan narapidana juga berjumlah 25 orang. Mereka yang dites urin dipilih secara acak saat itu juga.
"Hasilnya negatif semua," jelasnya.
Dia menambahkan, tes urin pada petugas lapas penting dilakukan untuk memastikan seluruh petugas bebas dari penyalahgunanaan narkoba. Karena mereka sehari-hari bertugas di dalam dan bersentuhan langsung dengan warga binaan.
"Harusnya, petugas harus bersih. Baru di dalam bersih juga. Kalau petugasnya pakai ya sulit," tegasnya.
Kegiatan razia di dalam blok hunian lapas ini, lanjutnya, melibatkan 100 personel gabungan yang berasal dari Korwil Jember, Korwil Malang serta Satgas Kamtib P4GN Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan razia dilakukan selama kurang lebih 3 jam mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Dilakukan di seluruh blok. Ini agenda rutin untuk mewujudkan lapas zero narkoba, HP dan barang terlarang lainnya. Jadi sasaran kita terutama adalah narkoba dan HP," tegasnya.
Dalam razia itu didapatkan ratusan barang yang seharusnya tidak diperbolehkan berada di blok hunian warga binaan. Di antaranya HP, gunting, pisau modifikasi dan juga sendok besi. Sendok besi ini menurutnya, biasanya dimodifikasi menjadi pisau untuk memotong sesuatu.
"Kita khawatir disalahgunakan. Barang bukti akan kita musnahkan. Semuanya kita musnahkan," tegasnya.
Untuk sanksi, warga binaan yang diketahui membawa barang terlarang akan mendapatkan sanksi berupa ditempatkan di sel khusus atau tidak diberikan hak-haknya seperti remisi dan lain-lain.
"Untuk sanksi pada pegawai, bisa kita pindahkan, istilah kita disekolahkan di Kantor Wilayah. Jadi tidak berhubungan langsung dengan warga binaan," pungkasnya.
Advertisement