Kemenkumham Jatim Fasilitasi Klien Pemasyarakatan Daftarkan Merek Usahanya
Kanwil Kemenkumham Jatim terus meningkatkan pelayanan berkelanjutan bagi klien pemasyarakatan. Selain pembimbingan kemandirian, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu juga memberikan pendampingan pendaftaran merek usaha/jenama milik para klien pemasyarakatan di Kediri, Kamis 25 Juli 2024.
"Para klien bapas yang merupakan eks warga binaan lapas, ternyata bisa mengaplikasikan bimbingan yang selama ini mereka terima dengan berwirausaha," terang Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Pihaknya pun, lanjut Heni, langsung merespons dengan berupaya memberikan pelindungan hukum bagi produk yang dihasilkan. Yaitu melalui pendaftaran merek dagang/ usahanya.
"Beberapa produk yang dihasilkan oleh klien pemasyarakatan memang sudah ada mereknya, namun belum terdaftar ke DJKI sehingga posisi hukumnya lemah," tutur Heni.
Heni sangat mengapresiasi antusiasme dari para klien. Produk yang dihasilkan pun bervariasi. Mulai dari parfum, makanan/ minuman hingga pupuk kandang.
"Sebetulnya undangan kami hanya untuk 25 orang, namun antusiasme peserta sangat tinggi, sehingga yang hadir 30 klien pemasyarakatan dari Bapas Kediri," lanjut Heni.
Ke depan, pihaknya akan meningkatkan cakupan manfaat yang diberikan. Bapas Kediri akan dijadikan contoh yang harus direplikasi oleh bapas yang lain.
"Kami punya tujuh bapas di Jawa Timur, jika setiap bapas bisa mengawal dan mendaftarkan 20-30 klien, maka akan ada sekitar 200 merek baru dari klien pemasyarakatan," harap Heni.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Mustiqo Vitra mengatakan, sebagai pilot project, program pendampingan pendaftaran merek bagi klien pemasyarakatan yang baru pertama kali ini berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan Kediri. Dia mengapresiasi langkah Bapas Kediri untuk membantu klien yang terus berupaya untuk mandiri.
"Kemandirian ini menjadi salah satu tolak ukur dari keberhasilan proses pembinaan, selanjutnya kami memberikan dukungan penuh dalam mentransformasi Klien menjadi pribadi yang mandiri dengan memiliki merek usaha sendiri," terangnya.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kediri, Yuyun Nurliana berharap agar Klien yang hadir dapat bangkit dan memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat. Termasuk juga dukungan dari dinas terkait untuk memberikan subsidi dalam proses pendaftaran merek.
"Inilah fungsi utama dari program Griya Abhipraya Bapas Kediri, para klien harus bisa menggeser stigma buruk yang ada di masyarakat, Klien Bapas Kediri bisa bangkit dan produktif," tuturnya.
Perlu diketahui bahwa Griya Abhipraya diambil dari bahasa Sanskerta, yaitu "Griya" yang berarti pemukiman/rumah dan "Abhipraya" berarti memiliki harapan. Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.
Kegiatan Pendampingan Merek kepada Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri diharapkan dapat menjembatani antara klien dan fasilitasi Dinas Perdagangan baik kota maupun kabupaten Kediri. Kegiatan yang digelar di Aula Dewi Sartika dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Jawa Timur, Perwakilan Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri.