Kemenkumham Bicara soal Dokumenter Kopi Sianida Jessica Wongso
Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang Netflix mengundang perhatian netizen di media sosial. Terutama adegan larangan Jessica Wongso melakukan wawancara dengan kru film tersebut.
Dalam salah satu adegan lain, Jessica Wongso sempat melakukan wawancara secara online. Namun, di menit ke-32, sesi wawancara itu sempat disetop.
Untuk diketahui, saat ini Jessica tengah menjalani separuh dari masa hukumannya atas kasus yang menjeratnya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.
Menguak Kematian Mirna Shalihin
Film berdurasi 1,5 jam menguak kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai ngopibareng Jessica Wongso dalam rangka reuni. Tak disangka kopi sianida di Kafe Oliver pada 2016 silam merenggut nyawa Mirna.
Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna sehingga harus menjalani serangkaian persidangan. Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica Wongso terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Benarkah Jessica Wongso dilarang melakukan wawancara dengan kru film dokumenter yang tayang di Netflix?
Klarifikasi Kemenkumham
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya dizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.
Rika lantas menyinggung soal izin peliputan kru film dokumenter Netflix yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.
"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.
Aturan Izin Peliputan Narapidana
Aturan izin peliputan narapidana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, prosedur perizinan peliputan narapidana oleh pers juga tertulis dalam Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dilansir dari laman Kantor Kemenkumham Jawa Timur, media massa wajib menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apabila ingin melakukan wawancara dengan narapidana. Permohonan peliputan dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan.
Media massa akan mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan izin peliputan, di antaranya:
Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
Permohonan liputan diajukan satu minggu sebelum pelaksanaan liputan.
Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis.
Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan.
Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.