Kemenkum HAM Sosialisasikan Kelurahan Sadar Hukum di Malang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menggelar audiensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di ruang kerja Balai Kota Malang, Senin 8 Oktober 2018. Audiensi ini dalam rangka perwujudan Kelurahan Sadar Hukum.
Plt Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM, Benny Riyanto mengungkapkan, hingga saat ini akses informasi dan bantuan hukum pada masyarakat Jawa Timur terhitung masih rendah.
Karena itu, program desa/kelurahan sadar hukum begitu penting diterapkan di Jawa Timur. Selain berupaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat, program ini juga memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu.
"Nanti akan fokus pada akses informasi hukum dan bantuan hukum pada masyarakat," katanya saat audiensi.
"LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang memberi bantuan hukum kepada masyarakat harus berbadan hukum, karena anggaran dari pemerintah," kata Benny Riyanto. .
Benny menjelaskan saat ini Jawa Timur masih tertinggal dari daerah lain soal kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Karena itu, pembentukan desa sadar hukum ini harus didukung penuh oleh pemerintah daerah setempat.
"LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang memberi bantuan hukum kepada masyarakat harus berbadan hukum, karena anggaran dari pemerintah," ungkapnya.
Dia menambahkan, menurut data Kemenkum HAM, Kota Malang telah mengajukan 15 kelurahan yang nantinya menjadi kelurahan sadar hukum. Nantinya program ini akan difasilitasi bersama pemerintah daerah dengan pihak kementerian.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengapresiasi penuh program kelurahan sadar hukum. Sebab, Pemkot Malang sendiri telah memiliki Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang semangatnya sama dengan program tersebut.
"Kami mengapresiasi adanya program desa sadar hukum ini. Ada 15 kelurahan yang diajukan oleh Kota Malang, dan diharapkan ini menjadi titik pijak agar masyarakat Kota Malang bisa sadar hukum, dan mendapat bantuan hukum yang baik," pungkasnya. (umr)