Kemenkominfo Blokir 20 Video Akun Youtube M Kece dan 1 TikTok.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece. Pemerintah juga memutus akses serta 1 video dari platform TikTok yang diduga bermuatan penodaan agama.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyebut, upaya ini adalah langkah tegas Kominfo terhadap penyebaran konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ujar Dedy dalam siaran pers Kemkominfo, Senin, 23 Agustus 2021.
Dedy mengatakan, Kominfo juga melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Menurut Dedy, sebagaimana Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan M Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A.
Pasal itu berisi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, beberapa ketentuan perundangan lainnya yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.
Lalu, ada juga Peraturan Menteri (PM) No 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Karena itu, ia menilai upaya Kominfo dalam penanganan konten terhadap akun Youtube M Kece sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," kata Dedy.
Dedy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ruang fisik maupun ruang digital yang sehat. Ia menyarankan agar masyarakat yang menemukan konten yang melanggar Undang-Undang agar dilaporkan.
"Termasuk penodaan agama atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," katanya.
Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece dikecam karena ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di Youtube dinilai menistakan agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang disoal adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun Youtube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video di akun yang sama berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kece juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah". Sejumlah pihak pun telah melaporkan pernyataan M Kece itu ke kepolisian.