Kemenko PMK Sepakati Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyerukan agar seluruh kementerian dan lembaga segera di bawah koordinatornya melakukan identifikasi kegiatan yang tidak prioritas.
Refocusing kegiatan serta realokasi anggaran ini sehubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan Menko PMK dalam rapat koordinasi tingkat menteri melalui video conference, pada Senin 23 Maret 2020.
Rapat untuk membahas realokasi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), diikuti oleh para menteri dan kepala badan di bawah Kemenko PMK.
"Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi internal K/L serta untuk program-program eksternal K/L yang berpengaruh pada percepatan atau perubahan kebijakan program-program bantuan kepada masyarakat," ujarnya.
Beberapa program yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera dipercepat untuk membantu penanganan Covid-19, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Kartu Indonesia Sehat, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan, dan Dana Desa.
Selain itu, untuk memperkuat landasan refocusing dan realokasi, pemerintah juga telah melakukan revisi Kepres 7/2020 yang tertuang dalam Kepres 9/2020, dan menyusun Inpres 4/2020.
Dalam rapat, seluruh K/L menyepakati realokasi anggaran untuk mendukung penanganan dan pencegahan Covid-19. Seluruh K/L di bawah koordinasi Kemenko PMK pun sudah menyiapkan rancangan realokasi dan penggunaannya.
"Perlu sinergitas antar K/L dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran setiap K/L. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih program serta sasaran yang akan dituju,” pesan Muhadjir Effendy.
Kebijannya tersebut, lanjut Muhadjir Effendy, sejalan dengan perintah presiden yang memerintahkan pemerintah pusat maupun daerah untuk memangkas alokasi anggaran yang bukan prioritas, dan direalokasikan kepada belanja untuk penanganan Covid-19.
Presiden meminta agar realokasi anggaran tersebut difokuskan pada tiga hal, yakni anggaran kesehatan, terutama penanganan dan pengendalian Covid-19, social safety net (jaring pengaman sosial).
Hal itu meliputi bantuan sosial untuk menangulangi dampak Covid-19 ke perekonomian, serta insentif ekonomi bagi pelaku usaha termasuk UMKM agar tetap bisa melakukan produksi.
Advertisement