Kemenkeu Wacanakan Reformasi, Susi: Hapus Pensiun Menteri
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung wacana reformasi pensiun dari kementerian keuangan. Bahkan ia menyebut jika menteri dan anggota DPR seharusnya tak dapat pensiun.
Susi Tolak Pensiun Menteri
Dilihat di cuitan Twitternya, Susi Pudjiastuti menyatakan jika ia setuju, rencana reformasi dana pensiun dari Kemenkeu.
"Sata setuju, seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen)," cuit Susi dilihat pada Senin, 29 Agustus 2022.
Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen 🙏 https://t.co/tgJW9WlWF2
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) August 27, 2022
Komentarnya muncul merespons berita tentang pensiunan anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun, namun bebannya lebih berat dibaning pensiunan PNS yang bekerja jauh lebih lama.
Sebelumnya, ia juga menyebut jika skema pensiun untuk DPR dan MPR dianggap tak rasional dan harus dievaluasi.
"Sudah saatnya hal yang tidak rasional dan berkeadilan dibetulkan. Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya dievaluasi dan harus dirubah untk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara," tulisnya lagi.
Skema Pensiun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut sedang menyiapkan skema baru terkait pembayaran pensiun PNS oleh Taspen, serta pensiun Polri dan TNI dari Asabri.
Saat ini, pembayaran pensiunan PNS dibebankan kepada APBN, sedangkan pengelolaan potongan gaji PNS dan Polri atau TNI, dilakukan oleh Taspen dan Asabri. Kondisi itu menurut Sri Mulyani membuat beban APBN sangat berat.
Wacana ini kemudian direspons netizen dengan mempertanyakan uang pensiun dari anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan, dikutip dari kompas.com, Senin 29 Agustus 2022.
Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal, juga istri atau suami anggota DPR meninggal.
Advertisement