Kemenkeu Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak di Jatim
Kemenkeu Satu Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Kegiatan yang melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur dan dikoordinir oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin selaku tuan rumah penyelenggara mengungkapkan, Kanwil DJKN Jawa Timur dengan Kanwil DJP Jawa Timur dan Kanwil DJBC Jawa Timur bersinergi dan berkolaborasi dalam kegiatan lelang serentak yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak” ujar Vita, Kamis 23 November 2023.
Dalam kesempatan ini, Vita juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak ini.
“Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya berterima kasih kepada Kementerian Keuangan Jawa Timur atas pelaksanaan lelang serentak,
“Kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material penagihan.” tutur Eka.
Lelang serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang, yang pertama lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak dan 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan rincian:
Kanwil DJP Jawa Timur I Nilai Limit Rp 2.496.700.321, Kanwil DJP Jawa Timur II Nilai Limit Rp 4.172.214.938, Kanwil DJP Jawa Timur III Nilai Limit Rp 2.955.956.886, Kanwil DJBC Jawa Timur I nilai limit Rp 10.584.615.000. Sehingga total keseluruhan Rp 20.209.487.145.
Sedangkan kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti oleh 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp 736.086.110 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Sepuluh Rupiah).
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I yang mewakili Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Untung Basuki menyampaikan, Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.
Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan sampai dengan triwulan III tahun 2023, di mana ada 79 lot yang dilelangkan. Harapannya hingga pukul 17.00 WIB dari 79 lot ini laku semuanya, kegiatan lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini pertama bulan Mei di Malang dan yang kedua November hari ini.
Kegiatan lelang dapat diakses di laman www.lelang.go.id dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Salinan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, yang dapat diunduh di laman www.pajak.go.id.