Kemenkes Tetapkan Biaya Swab Mandiri Rp900 Ribu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya batas atas pemeriksaan Swab Test polymerase chain reaction (PCR) mandiri terkait Covid-19 sebesar Rp 900.000.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, harga pemeriksaan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900.000," ujar Kadir saat konfrensi pers tentang Acuan Tertinggi Swab Test Mandiri yang disiarkan langsung akun YouTube Kemenkes, Jumat 2 Oktober 2020.
Kadir mengatakan, besaran biaya pengetesan tersebut dengan memperhitungkan sejumlah biaya yang diperlukan mulai dari jasa hingga pemeriksa sampel.
Tari tersebut kata Kadir, juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.
Kemenkes akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.
"Harga tes PCR baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait," tandasnya.