Kemenkes Tetapkan Batas Atas Biaya Rapid Test Rp 150.000
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengingatkan agar semua rumah sakit (RS) dapat mematuhi Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) tentang batasan biaya tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Menurut Muhadjir Effendy, jika ada RS yang kedapatan tidak mematuhi SE Kemenkes terkait harga rapid test antibodi ini, maka pemerintah pun tidak segan memberikan sanksi.
“Berkaitan dengan SE Menkes tentang batas harga rapid test, pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu pasti ada sanksinya,” kata Muhadjir di Kemenko PMK ketika dikonfirmasi, pada Jumat 10 Juli 2020.
Tetapi, Muhadjir Effendy tidak merinci secara detail terkait sanksi yang akan diberikan pemerintah terhadap rumah sakit 'naka' yang pasang tarif mahal untuk rapid test. Namun, aparat keamanan membantu menegakan aturan tersebut.
“Itu kan sudah bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat, bisa dilihat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran,” ujar Muhadjir Effendy.
Dia pun meminta agar masyarakat dapat menggunakan rapid test yang sudah terigester Kemenkes. “Karena itu yang penting jangan sampe gunakan rapid test yang tidak mendapatkan register dari Kemenkes,” pesannya.
Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan biaya maksimal rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan dalam mencari keuntungan. Selain itu, Kemenkes pun menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000.
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Advertisement