Kemenkes Setujui PSBB Surabaya dan 2 Daerah Lain di Jatim
Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020 tanggal 21 April 2020. Surat Keputusan tersebut
Kasus Covid-19 di 3 Kabupaen/Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB Surabaya tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa 21 April 2020.
Selanjutnya Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Pemprov Jawa Timur mengajukan PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ke Kementrian Kesehatan setelah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengadakan pertemuan dengan tiga kepala daerah Kabupaten/Kota tersebut pada Minggu 19 April 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Selain ketiga kepala daerah, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetija Boedi yang bertugas menangani masalah teknis di lapangan saat penerapan PSBB nanti.