Kemenkes Sebut Tarif Rapid Test Mandiri Rp150 Ribu Bukan HET
Pemerintah menjelaskan jika tarif sebesar Rp 150 ribu untuk uji rapid test mandiri menyangkut keseluruhan biaya uji, dan bukan harga eceran tertinggi (HET) tes cepat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti. "Jadi itu bukan HET. Setiap pemeriksaan tersebut merupakan biaya rapid test di rumah sakit untuk pasien mandiri sebesar Rp150 ribu," kata Tri.
Sehingga, ia menjelaskan, harga pelayanan tes cepat sebesar Rp150 itu merupakan keseluruhan biaya untuk rapid test Covid-19. Namun, jika ada harga yang lebih tinggi di atas Rp150 ribu itu, ia meminta agar masyarakat maklum lantaran pengumuman tentang biaya rapid test baru saja dikeluarkan. Sebab fasilitas penyedia rapid test harus melakukan penyesuaian tarif sesuai pengumuman Kemenkes.
Selanjutnya, ia menjelaskan jika ada dua jenis tes cepat Covid-19, yaitu bantuan pemerintah dan mandiri. Tes bantuan dari pemerintah dilakukan untuk keperluan pelacakan atau tracing kasus positif terinfeksi Covid-19. Sedangkan tes mandiri dilakukan atas permintaan pasien, di luar inisiatif pemerintah.
Meski telah mengeluarkan pengumuman, Kemenkes belum menerapkan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang belum menerapkan biaya tes cepat sesuai ketentuan. Ia berharap fasilitas penyedia tes cepat mandiri segera melakukan penyesuaian sehingga biaya uji cepat bisa ditekan dan terjangkau masyarakat.
"Rumah sakit sudah menyambut dan mematuhi, dengan distributor-distributor membantu dengan harga bersaing, tentu akan membantu RS," imbuhnya.
(Antara)