Kemenkes RI Bantah Keluarkan Surat Edaran Wajib Pakai Masker
Viral pesan di WhatsApp terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menggunakan masker kembali terkait tingginya angka kasus COVID-19 di Indonesia. Bahkan, imbauan tersebut sudah beredar luas di kalangan masyarakat.
Dalam imbauan yang viral di media sosial tersebut, tertulis pemakaian masker di Indonesia mulai15 Desember 2023, berdasarkan SE Kementerian Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, tentang penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Klarifikasi Kemenkes RI
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi, MEpid mengatakan, kabar tersebut bohong alias hoax. Dokter Nadia menegaskan, Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker.
Imbauan penggunaan masker hanya ditujukan pada masyarakat yang sedang sakit dan pergi ke tempat berisiko penularan COVID-19.
“Masyarakat diminta menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker,” tandasnya.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, serta melengkapi vaksinasi booster untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Jika mengalami gejala khas COVID-19, masyarakat diminta untuk segera melakukan tes di fasilitas kesehatan terdekat.