Kemenkes: PCR Tak Diperlukan Usa Isolasi 10 Hari Tanpa Gejala
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seharusnya tak ada lagi aturan bukti tes PCR negatif sebagai syarat kembali bekerja bagi karyawan perkantoran yang sempat terkena Covid-19.
Sesuai aturan Kemenkes, pasien Covid-19 bisa langsung kembali beraktivitas di hari kesepuluh setelah melakukan masa isolasi mandiri tanpa melakukan tes PCR terlebih dahulu. Hal tersebut ditandai dengan perubahan status warna di aplikasi PeduliLindungi dari hitam menjadi hijau.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pasien Covid-19 yang sudah menjalani masa isolasi mandiri selama 10 hari tidak berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Kalau sudah isolasi selama 10 hari ini artinya risiko penularan sudah tidak ada,” jelasnya melalui pesan singkat, Senin 28 Februari 2022.
Oleh karena itu, lanjut Siti Nadia Tarmizi, pasien Covid-19 tidak mewajibkan untuk melakukan tes PCR ulang jika sudah menjalankan masa isolasi mandiri selama 10 hari. Hanya saja, bagi pasien yang masih bergejala di hari kesepuluh masa isolasi mandiri, Kemenkes mengimbau agar menambah masa isolasi selama tiga hari lagi.
Apabila sejumlah kantor masih meminta bukti negatif tes PCR, Siti Nadia Tarmizi menyorotinya sebagai kebijakan yang bersifat lokal. “Mengenai kebijakan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium (melalui tes PCR) ini bisa diambil sebagai kebijakan lokal,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kemenkes telah menyederhanakan exit test bagi pasien Covid-19. “Mulai 22 Februari, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” jelas Siti Nadia Tarmizi.
Artinya, pasien Covid-19 hanya perlu melakukan exit test satu kali saja, yaitu pada hari kelima sejak dinyatakan positif Covid-19. Apabila hasil exit test PCR negatif, maka status warna di aplikasi PeduliLindungi otomatis berubah dari warna hitam ke hijau.
Jika hasil exit test PCR masih positif, pasien Covid-19 dapat melanjutkan masa isolasi mandiri sampai hari kesepuluh. Di hari kesepuluh, masa isolasi mandiri pasien Covid-19 dinyatakan telah selesai sehingga status warna di aplikasi PeduliLindungi otomatis kembali berwarna hijau. Pasien Covid-19 yang telah menjalani masa isolasi selama 10 hari tidak diwajibkan melakukan tes PCR ulang.
Sebelumnya, aturan exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 dengan hasil negatif, kemudian dilanjutkan untuk tes PCR kedua pada H + 6 di hari berikutnya. Kendati demikian, Kemenkes mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi yang tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal hasil tes PCR kedua, yakni pada H + 6 telah menunjukkan hasil negatif.
"Kemarin PCR tanggal 2 positif terus tanggal 7 tes dan negatif. Tanggal 8 masuk ke PeduliLindungi negatif eh kemarin pas mau keluar ngecek PeduliLindungi positif," tulis pengguna medsos.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemenkes akhirnya menyederhanakan exit test PCR yang semula dua kali menjadi hanya satu kali saja.
Advertisement