Kemenkes Autopsi Petugas KPPS yang Meninggal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut sedang melakukan otopsi verbal terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal. Otopsi verbal adalah melakukan investigasi atas kematian seseorang melalui wawancara dengan orang terdekat mengenai tanda-tanda kematian.
Hal tersebut diakui oleh Tri Hesti Widyastuti selaku perwakilan Dirjen Pelayanan Kesehatan dalam diskusi publik dengan tajuk 'Membedah Persoalan Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan' yang digelar oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Namun menurut Hesti, otopsi verbal tersebut masih berproses dan belum selesai di 34 Provinsi di Indonesia.
"Kami dapat laporan 12 Mei pukul 18.00 WIB, baru 17 Provinsi yang masuk, belum semua (KPPS) dari tiap TPS Kabupaten-Provinsi. Tapi kan melakukan otopsi verbal tidak mudah," ujar Hesti di Sekretariat IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2019.
Perintah untuk melakukan otopsi verval tersebut dikatakan Hesto sudah dilakukan melalui surat edaran kepada Dinkes Provinsi agar menjadi pelaksana. Nantinya menurut Hesti dari Dinas tersebut akan melakukan koordinasi dengan puskesmas tiap daerah untuk mengirim petugasnya melakukan otopsi verbal kepada KPPS sakit dan meninggal.
"Nanti kita tetap masih terus menerus melakukan penelusuran. Contohnya yang media sosial itu kitaa telusuri. Nanti dari Puskesmas petugasnya datang terus laporan," jelas Hesti.
Untuk anggota KPPS yang wafat, yang akan diotopsi verbal menurut Hesti adalah yang meninggal saat tidak di rumah sakit. Usia terbanyak yang wafat dikatakan Hesti diatas 50 tahun dengan penyebab yang berbagai macam
"Didapatkan umur kematian tertinggi di atas 50 tahun, penyebab terbanyak, gagal jantung, stroke, kecelakaan lalu lintas," pungkas Hesti.