Kemenkes Ancam Sanksi Fasilitas Kesehatan dengan Tarif PCR Mahal
Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes PCR maksimal Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Kementerian Kesehatan mengancam memberikan sanksi pada fasilitas kesehatan yang mematok tarif lebih mahal dari aturan tersebut.
Ancaman Sanksi
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Siti Nadia Tarmizi, menegaskan akan memberikan sanksi pada fasilitas kesehatan yang memberikan tarif tes PCR di atas aturan tersebut.
Ia menekankan, tak seharusnya faskes menarik tarif di atas aturan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan SE Nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, per Rabu 27 Oktober 2021 lalu.
Namun ia juga menekankan jika batasan tarif tak berlaku untuk aktivitas penelusuran kontak atau tracing. "Atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 28 Oktober 2021.
Paling Murah di Asia Tenggara
Langkah pemangkasan tarif tes PCR menurut Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP Projo Panel Barus, adalah upaya Joko Widodo memberantas mafia. Ia yakin langkah ini akan diikuti dengan sejumlah langkah lanjutan.
"Mafia itu parasit, benalu, dalam penanganan Covid-19," kata Panel Barus, dikutip dari detik.com.
Selain itu, tarif PCR baru juga disebut paling murah di antara sejumlah negara lain di Asia Tenggara. Di antaranya seperti tarif PCR di Malaysia di kisaran Rp 500 ribu, Filipina sekitar Rp 420 ribu, Vietnam sekitar Rp 659 ribu, dan Thailand sekitar 640 ribu. (Cni/Dtk)