Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol 29 Agustus 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau ulang usulan kenaikan tarif ojek online (ojol). Awalnya tarif baru ojol akan berlaku 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan di sisa waktu ini pihaknya masih mendiskusikan kenaikan tarif ojol dengan operator, termasuk melakukan riset kepada masyarakat.
Tarif ojol yang baru ini sendiri diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, juga biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Perlu diketahui bahwa penerapan tarif ojol yang baru ini sudah mundur dari jadwal sebelumnya, yakni 14 Agustus 2022 lalu. Namun karena alasan butuh waktu untuk sosialisasi dan riset, Kemenhub memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.
Advertisement