Kemenhub Batal Naikkan Tarif, Ojol Jatim Ancam Demo
Para pengemudi ojek online (ojol) di Jawa Timur (Jatim) kecewa di-PHP (pemberi harapan palsu) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bayangkan saja, para ojol baru girang karena ada kanaikan tarif. Tetapi, Kemenhub telah membatalkan aturan tersebut, pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Ketua Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim, Herry Wahyu Nugroho mengatakan, pihaknya bakal menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 24 Agustus mendatang.
Aksi demo itu sebagai bentuk protes kepada Kemenhub yang batal menaikkan tarif. Ia pun menyebut jika pemerintah tidak bisa menyejahterakan para pengemudi ojol.
"Ini sebagai bentuk protes keras kami atas kebijakan pemerintah yang tidak bisa memperjuangkan nasib serta kesejahteraan rekan-rekan driver online," kata Herry.
Herry mengungkapkan, seharusnya dari awal pemerintah menyebutkan jika kenaikan tarif tersebut butuh disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga tidak membuat para pengemudi kecewa.
"Kalau sudah begini, tentunya rekan-rekan driver online khususnya ojol sangat kecewa berat dengan pembatalan kenaikan tarif tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong mengatakan, dalam aksi tersebut para ojol bakal membawa nama kelompok Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL). Sebagai informasi, FRONTAL merupakan gabungan dari beberapa organisasi ojol yang ada di Jatim, yakni seperti PDOI, Himpunan Pengusaha Daring (Hipda), serta Asosiasi Driver Online (ADO).
Daniel mengungkapkan, aksi tersebut bakal menyasar sejumlah kantor pemerintahan Jatim, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kemudian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Titik akhir aksi demonstrasi bakal menyasar Gedung Negara Grahadi.
“Saat ini, kami masih terus berkomunikasi secara intensif dengan rekan-rekan koalisi FRONTAL yakni dari HIPDA, ADO? serta dari paguyuban dan komunitas driver online di Jatim," kata Daniel.
Sebelumnya, PDOI Jatim merespons positif kenaikan tarif ojol. Sayangnya, hal tersebut belum mengatur perihal harga untuk taksi online. Diketahui, kenaikan tarif ojol itu berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong mengatakan, kenaikan tarif tersebut sangat ditunggu para ojol. Sebab saat ini mereka sudah tidak bisa menemukan BBM jenis premium.
Tak hanya itu, kata Daniel, sejumlah harga kebutuhan pokok juga ikut naik beberapa waktu ke belakang. Hal ini pun, membuat para ojol mengeluarkan biaya hidup lebih banyak pada setiap harinya.
"Sejak BBM jenis Premium menghilang dan beralih menggunakan Pertalite, ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh rekan-rekan ojol,” kata Daniel, Rabu, 10 Agustus lalu.
Advertisement