Kemendukbudristek Rumusan RPP Pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melibatkan publik dalam merumuskan kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jenis dan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemendikbudristek. Salah satunya adalah besaran uang kuliah tunggal (UKT).
Pelibatan publik ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang jenis dan tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek. Harapannya, ketika RPP ini ditetapkan, publik telah memahami kebijakan ini secara baik.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, dengan pelibatan publik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kualitas kebijakan yang melibatkan publik.
“Komunikasi Publik ini sangat penting sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Selain itu juga untuk menciptakan kesepahaman antar pemangku kebijakan (stakeholders) yang terlibat dalam perumusan suatu peraturan,” kata Suharti dalam kegiatan Komunikasi Publik RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek, melalui siaran pers yang diterima Ngopibareng.id, Jumat 8 Juli 2022.
Suharti menambahkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memotret persepsi dan ekspektasi masyarakat, khususnya para pihak yang berkepentingan terhadap jenis dan tarif layanan PNBP ini.
“Saya harap, dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan layanan yang lebih berkualitas bagi satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Faisal Syahrul menyampaikan bahwa komunikasi publik yang dilaksanakan hari ini adalah yang kedua kalinya, di mana sebelumnya Kemendikbudristek telah melakukan uji publik (RPP) jenis dan tarif layanan PNBP pada tanggal 19 November 2021.
Hal ini merujuk pada Diktum Ketujuh Inpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa jenis dan tarif layanan yang tercantum pada RPP jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kemendikbudristek adalah tarif tertinggi.
“Dan untuk tarif pada PTN merupakan tarif yang sudah berlaku selama ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor, terkait cagar budaya terdapat kenaikan dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” terangnya.
Direktur PNBP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo mendukung pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan ini. “Ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, termasuk adanya perubahan organisasi yaitu bergabungnya kembali pendidikan tinggi ke dalam Kemendikburistek maka perlu adanya revisi jenis dan tarif atas jenis PNBP berkenaan,” ujar Wawan.
Dalam penjelasannya, RPP PNBP menjadi payung hukum atas pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku untuk mahasiswa program Diploma dan Program Sarjana.
Adapun penghitungan tarif uang kuliah tunggal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Advertisement