Kemendikdasmen Siap Jalankan Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan UUD 1945 dan memperkuat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan setiap peserta didik berhak menerima pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
“Kemendikdamen menyambut baik dan siap melaksanakan putusan MK tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dalam siaran pers Sabtu 4 Januari 2025.
Putusan MK yang resmi diterbitkan pada 3 Januari 2025, menyatakan bahwa pendidikan agama merupakan bagian integral dari pembentukan karakter peserta didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. Dengan adanya keputusan ini, pendidikan agama di tingkat sekolah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan dengan tujuan menjaga kesinambungan kehidupan beragama dalam masyarakat yang majemuk.
Menteri Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini penting dalam memperkuat karakter bangsa sesuai dengan ideologi Pancasila. Pendidikan agama, menurut MK, tidak hanya relevan dari segi hak asasi manusia tetapi juga merupakan aspek esensial dalam sistem pendidikan nasional yang harus diterapkan di semua jenjang pendidikan.
Sebelumnya Hakim MK, Arief Hidayat, menyebutkan adanya pendidikan agama di sekolah merupakan konsekuensi atau tindak lanjut dari penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara.
“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi,” kata Arief ketika membacakan draf putusan mengenai uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Jumat, 3 Januari 2025.
MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Menurut MK, pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. “Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ujar Arief Hidayat.
Advertisement