Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat edaran yang diterima Ngopibareng.id, Sabtu, 24 Juni 2023, disebutkan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam surat edaran tersebut.
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.
Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.
Memberatkan Orang Tua
Emak-emak mewakili orang tua murid sebelumnya mengadakan aksi menolak wisuda untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan yang sederajat. Karena mereka menganggap wisuda sekolah itu hanya untuk memenuhi syahwat guru-guru dan biayanya mahal.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan di Jakarta ada sekolah TK yang menggelar wisuda di sebuah hotel, setiap anak dikenakan biaya wisuda sebesar Rp250.000.
"Saya mewakili emak-emak melayangkan surat resmi pada Kemendikbudristek agar bertindak tegas terhadap wisuda-wisudaan, yang nyata-nyata memberatkan orang tua murid," kata mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, secara terpisah.
Ia pun menyarankan wisuda sekolah di hotel sebaiknya dihapus, kasihan bagi orang yang kurang mampu. "Urusi mutu pendidikan anak yang baik!" pesan Retno.