KemendikbudRistek: PTM Terbatas Bersifat Dinamis Tidak Kaku
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.
Pemerintah menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Apalagi ada beberapa daerah yang masuk wilayah zona merah Covid-19.
"Pelaksanaan PTM terbatas disesuaikan dengan kondisi daerah. Dan berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, pada Bincang Pendidikan secara virtual di Jakarta, Kamis 24 Juni 2021
Jumeri mencontohkan jika suatu kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan PJJ, maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM Terbatas, setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik.
Kemendikbudristek, jelas Dirjen Jumeri, masih menilai bahwa pembelajaran tatap muka terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss. Hal itu dikarenakan pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum optimal karena banyak kendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.
Hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan PTM Terbatas.
Dirjen PAUD Dikdasmen berpesan agar orang tua tidak perlu khawatir berlebihan pada tahun ajaran baru. Menurutnya, Kepala Daerah pasti akan memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat. “Bagi orang tua, jangan takut dengan PTM Terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua,” ungkapnya.
Kemendikbudristek mengapresiasi masukan dan saran berbagai pihak yang tentang pola pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Namun, Pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan setiap wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai.
“Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” terang Dirjen Jumeri.
Anak-anak dapat tetap belajar dari rumah jika orang tuanya belum yakin dan belum memberi izin untuk mengikuti PTM Terbatas. “Tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah. Sampaikan ke masyarakat. Mari kita dorong anak-anak kita tetap sehat, tapi juga capaian belajarnya tetap baik agar negeri kita tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain,” tegas Jumeri.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah daerah wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
“Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana,” ujarnya.
Pemerintah memahami dinamika dan ragam situasi nyata di lapangan sehingga ketegasan aturan dan fleksibilitas dalam penerapannya perlu diatur dengan baik oleh Kepala Daerah.
“Inmendagri ini sifatnya instruksi pada kepala daerah, dan tentu perspektifnya kewenangan. Instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan walikota, juga dikatakan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya. Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” ujar Dirjen Bangda.
“Karena itu, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pilihannya terletak pada kata ‘dapat’. Kalau ‘dapat’ itu dihilangkan, maka itu akan jadi perintah. Maka, diberi kata ‘dapat’. Karena itu, menjadi sebuah pilihan kepala daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” ditambahkan oleh Dirjen Murni.
Advertisement