Kemendikbudristek Percepat Pembentukan TPPK di Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempercepat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang SD sampai dengan SMA/SMK dan 4 Agustus 2024 untuk jenjang PAUD dan nonformal.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami mengatakan, dalam hal ini, pihaknya menggandeng komunitas khususnya yang bergerak di bidang pendidikan. Tujuannya untuk membantu mendorong percepatan implementasi PPKSP dan pembentukan TPPK di lingkungan satuan pendidikan.
“Keterlibatan pemangku kepentingan, termasuk komunitas, ini menjadi sangat penting. Melalui jejaring yang mereka miliki, saya yakin kita akan mampu mempercepat pembentukan TPPK sesuai dengan target yang ada di dalam Permendikbudristek 46 Tahun 2023,” ujarnya usai memberikan sambutan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKSP di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.
Rusprita menyebut beberapa komunitas yang telah aktif terlibat dalam proses pembentukan TPPK di lingkungan satuan pendidikan, di antaranya adalah Komunitas Ibu Penggerak Sidina Community, Komunitas Kami Pengajar, dan Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN).
Sebagai contoh, para ibu penggerak yang tergabung dalam Komunitas Ibu Penggerak Sidina Community. Mereka tidak hanya aktif sebagai anggota TPPK di sekolah, namun juga berperan aktif memastikan dan mendorong kepala sekolah yang belum membentuk TPPK agar segera membentuk TPPK.
Guna membekali para pemangku kepentingan dalam ikut serta mendorong implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023 termasuk pembentukan TPPK, Puspeka mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas. Kegiatan dibagi dalam empat rangkaian dengan pembagian unsur peserta dari dinas pendidikan, guru, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di tiga zona. Yaitu wilayah timur di Sulawesi Selatan, wilayah tengah di Jawa Timur, dan wilayah barat di DKI Jakarta. Lalu peningkatan kapasitas dengan peserta dari unsur komunitas dilaksanakan juga dilaksanakan di DKI Jakarta.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, keterlibatan multipihak menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023.
Advertisement