Kemendikbudristek Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Tanpa Sampaikan Hasil Asesmen ke DPR
Komisi X DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebijakan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebab, kebijakan tersebut dieksekusi tanpa melalui proses penyampaian asesmen ke DPR.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan, kebijakan Kemendikbudristek kurang hati-hati dalam melakukan kebijakan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA. Meskipun baru dieksekusi di kawasan DKI Jakarta, kebijakan tersebut sudah menimbulkan polemik.
Komisi X DPR RI justru mendapatkan informasi dari guru yang ada di Jakarta. Padahal, Komisi X DPR RI sudah meminta Kemendikbudristek melakukan asesmen terlebih dahulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
Tetapi kenyataannya, sampai saat ini Kemendikbudristek belum pernah menyampaikan hasil asesmen terkait kebijakan itu di hadapan Komisi X. "Tiba-tiba saja kebijakan tersebut langsung dieksekusi di DKI Jakarta," ungkap Bang Pur, sapaannya.
Semestinya, lanjut Bang Pur, Kemendikbudristek memberikan masa waktu transisi, tidak asal main eksekusi pada tahun yang sama. Waktu transisi tersebut bisa memiliki rentang waktu satu sampai dua tahun.
“Semestinya Kemendikbudristek dalam mengeksekusi kebijakan yang menghilangkan nomenklatur harus berhati-hati. Salah satunya melakukan asesmen dan menyampaikan hasilnya ke DPR RI agar dibuatkan rencana program. Transisi kebijakan penghapusan IPS, IPA, dan Bahasa ini tidak pernah dibicarakan bersama Komisi X,” bebernya.
Karena belum ada penyampaian asesmen, sejauh ini Komisi X DPR RI belum mengetahui arah kebijakan tersebut. Komisi X khawatir, penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa mengancam mata pencaharian masyarakat.
“Kebijakan semestinya bisa membuka lapangan pekerjaan baru, bukan malah meniadakan pekerjaan yang sudah ada. Komisi X khawatir nanti ada guru mata pelajaran yang sudah 10 tahun mengajar, tiba-tiba tidak mengajar lagi karena mata jurusan IPA, IPS, dan Bahasa dihapus.,” tambah Bang Pur.
Atas kebijakan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa itu Komisi X harus memastikan ada pengalihan dari pekerjaan A ke pekerjaan B. Jangan sampai guru dibiarkan dan pemerintah tidak peduli.
“Komisi X DPR RI sudah bersurat kepada Kemendikbudristek. Kita akan meminta penjelasan terkait penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang dilakukan tanpa sosialisasi yang matang,” pungkas Bang Pur.
Advertisement