Kemendikbudristek dan DPR RI, Gelar Diskusi Soroti Kebijakan Anggaran Pendidikan
Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan amanat Konstitusi dan Undang-Undang 20/2003 terkait Sisdiknas, yaitu pemenuhan 20 persen Anggaran Pendidikan dari APBN. Komitmen ini ditunjukkan dengan pemenuhan 20 persen APBN untuk pendidikan sejak tahun 2009.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti dalam diskusi Kelompok Terpusat (DKT) dengan tema ‘Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan’.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama dengan Komisi X DPR RI berlangsung di Jakarta, pada Sabtu 7 September 2024 2024 bertujuan merumuskan kebijakan yang tepat dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia, termasuk dikaitkan dengan efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan 20 persen APBN, dalam menghadapi tantangan ke depan untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahun 2024, kata Suharti, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun, dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah (TKD), alokasi dalam pos pengeluaran pembiayaan.
“Kemendikbudristek mengelola anggaran sebesar Rp98,99 triliun atau sekitar 14,88 persen dari anggaran pendidikan. Untuk TKD, khususnya DAK fisik untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan DAK non fisik seperti untuk bantuan operasional satuan pendidikan, tunjangan guru, Kemendikbudristek ikut terlibat dalam penetapan kebijakannya,” ucapnya.
Suharti menambahkan, berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025 yang disampaikan oleh Presiden RI, anggaran pendidikan adalah sebesar Rp722,6 triliun, 20 persen dari Belanja Negara yang mencapai sekitar Rp3.613,1 triliun. Suharti mengatakan bahwa jumlah anggaran pendidikan secara nominal meningkat sekitar Rp57,6 Triliun apabila dibandingkan Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp665 triliun.
“Bu Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah ke depan untuk melakukan reformulasi kebijakan dan pembiayaan, sehingga anggaran sebesar Rp722,6 triliun tersebut masih banyak yang belum dialokasikan ke K/L,” tutur Suharti.
“Dalam pagu anggaran Kemendikbudristek mendapat alokasi sebesar Rp83,2 triliun atau sekitar 11,5 persen dari total anggaran pendidikan pada RAPBN TA 2025 atau 2,3 persen dari Belanja Negara. Nilai absolutnya turun sekitar Rp15,7 triliun dari pagu alokasi tahun 2024. Kami harus optimis alokasi tersebut akan ditingkatkan karena masih banyak kegiatan-kegiatan prioritas yang belum terbiayai sepenuhnya, bahkan yang sifatnya belanja wajib,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI khawatir adanya pemotongan anggaran pendidikan pada APBN. Namun pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung alokasi anggaran tersebut sebesar 20 persen.
“Di dalam isu 20 persen pelaksanaan sebagaimana amanat dari undang-undang ini, itu terus kami gaungkan sampai di akhir periode kami,” katanya.
Pada DKT tersebut Suharti menegakkan pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa. Ia mengatakan bahwa salah satu upaya yang perlu diperjuangkan adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan keberpihakan lebih dalam pembiayaan program prioritas pendidikan.