Kemendikbudristek Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi, Ini Masalahnya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi. Belasan izin operasi kampus yang dicabut itu berdasarkan data Kemendikbud sejak Januari-Maret 2023. Bahkan, ada salah satu kampus memiliki 6.800 mahasiswa.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman menyampaikan, pihaknya memberikan waktu enam bulan bagi perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat untuk melakukan perbaikan sebelum izin operasionalnya dicabut secara permanen.
Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi maka tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional.
Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi itu tergolong berat maka harus diselesaikan langsung oleh Kemendikbudristek.
Empat Penyebab Izin Dicabut
Penyebab pencabutan izin, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Lukman menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Penyebab kedua, lanjut Lukman, pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi adanya kecurangan. Sebagai contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.
Faktor ketiga yang dapat menyebabkan pencabutan izin operasional perguruan tinggi, ungkap Lukman, adanya kisruh internal di perguruan tinggi. "Sebagai gambaran, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok dan hal itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan. Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya,” terang dia.
Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin, Lukman melanjutkan, yakni perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
19 Kampus juga Terancam Dicabut Izinnya
Sebagai informasi, Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi pada 2022. Saat ini, ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.
Advertisement