Kemendikbudrisktek Luncurkan Sertifikat Kompetensi Elektronik
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menerapkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik.
Kebijakan ini menandai beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik atau yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati menyampaikan bahwa sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan 'Kompeten' dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun.
“Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa 9 Mei 2023.
Dirjen Diksi mendukung diterbitkannya sertifikat kompetensi elektronik karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri. "Adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan.
Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan,” ujar Kiki Yuliati.
Ia menegaskan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik.
Untuk penilaian kompetensi, Kiki Yuliati mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.
"Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung," kata Koki.
Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat) Wartanto mendukung penuh peningkatan kualitas LSK melalui adanya sertifikat kompetensi elektronik.
"Ada 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia sudah membantu kompetensi masyarakat. Kita lakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dari tahun ke tahun," ujar Wartanto.
Peningkatan kualitas tersebut dimulai dari kompetensi penguji, penyusun bahan-bahan kompetensi, penguatan sumber daya serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI), bahkan penguatan manajemen dan fasilitas.
Direktur Wartanto menegaskan bahwa untuk tahun ini peningkatan kualitas di LSK adalah dengan adanya sertifikat kompetensi elektronik.
Sertifikat kompetensi elektronik atau e-Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh LSK sebagai pemilik sertifikat elektronik (subscriber) yang telah teregistrasi di BSrE yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek. Sebanyak 43 LSK sudah terdaftar di BSrE.
Jonathan Gerhard Tarigan selaku narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam acara peluncuran ini menyampaikan keunggulan dari adanya sertifikat kompetensi elektronik. Bahwa tanda tangan elektronik bisa diakses 24 jam dan secara real time.
"Jumlah dokumen yang diterbitkan pun tidak terbatas karena sesuai dengan kekuatan server di masing-masing lembaga. Selain itu, menghemat ATK tanpa membutuhkan biaya dan sangat aman karena menggunakan proses mekanisme kriptografi,” jelasnya.
Sedangkan Andri Rinaldi dari Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek menjelaskan bahwa peluncuran sertifikat kompetensi elektronik ini pun merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara Kemendikbudristek dengan BSSN. “Sudah dilakukan kerja sama antarkedua lembaga pada Februari 2020 lalu,” tutur Andri.