Kemendikbud Minta Pemda Segera Tetapkan Juknis PPDB 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menetapkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing.
Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“PPDB tetap dilakukan, tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat," kata Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad dalam keterangan tertulis, yang diterima Ngopibareng pada Kamis 22 Mei 2020 malam.
Protokol ketat kesehatan selama pandemi corona harus diperhatikan seperti pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), penyemprotan disinfektan serta melakukan jaga jarak atau physical distancing.
Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.
Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud.
Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Samosir, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Sleman, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, Kota Ternate, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Demak, Provinsi Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Serang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Berau, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Pinai, dan Kabupaten Morowali.
Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pesan Hamid.
Advertisement