Meninggalnya Pelajar di Daerah Bukan Karena Pembelajaran Daring
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, menegaskan bahwa kasus meninggalnya peserta didik di Kabupaten Goa dipastikan bukan terjadi karena pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Seorang siswi SMA di Gowa, Sulawesi Selatan berinisial MI berusia 16 tahun nekat bunuh diri dengan meminum racun, Sabtu, 17 Oktober 2020. Media sosial menyebut MI bunuh diri akibat beban tugas PJJ.
Tetapi berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim investigasi dinas pendidikan, MI nekat bunuh diri karena ada faktor lain.
"Atas kejadian ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya peserta didik jenjang SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan peserta didik jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Oktober lalu," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani dalam bincang dengan wartawan, Rabu 4 November 2020.
Menurut Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, pembelajaran jarak jauh dilaksanakan pada masa pandemi, karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas. Di saat yang sama, semua harus tetap memastikan pembelajaran tetap berjalan di masa pandemi untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendidikan, termasuk mandat Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah merupakan wewenang pemerintah daerah di bawah dinas pendidikan. Adapun penyelenggaraan sekolah keagamaan seperti MTs berada di bawah wewenang Kementerian Agama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemendikbud berharap semua pihak dapat terus berkolaborasi dan bahu membahu mengulurkan tangan, terutama karena tanggung jawab pengelolaan pendidikan telah diamanatkan Undang-Undang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), misalnya, dapat memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sesuai amanat Pasal 3 ayat b Peraturan Pemerintah 61/2016 tentang KPAI.
“Kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat tentunya harus bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di masa pandemi ini. Dengan semangat gotong-royong di semua lini, kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Evy.
Kemendikbud telah menghadirkan berbagai kebijakan yang bertujuan meringankan beban siswa, guru, dan orang tua di masa pandemi. Contohnya, terus mendorong sekolah memakai kurikulum yang disederhanakan di masa pandemi demi meringankan beban guru, siswa, dan orang tua. Guru juga selalu diimbau mengajarkan esensi mata pelajaran untuk naik ke jenjang selanjutnya di masa wabah ini.
PJJ hadir memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi dengan memperhatikan kondisi psikologis siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
Selain itu, Kemendikbud terus berinovasi mendorong berbagai alternatif metode belajar jarak jauh yang tidak hanya lewat daring, tapi juga luring (luar jaringan), yang artinya tidak memerlukan gawai dan akses internet. Contohnya, seperti belajar dari rumah di TVRI, radio edukasi Kemendikbud, berbagai modul sederhana bagi guru, orang tua, dan siswa sehingga dapat dipergunakan atau dipelajari mandiri dengan kolaborasi guru dan orang tua.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan yang mempertanggungjawabkan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah pun terus didukung untuk berinovasi dan melakukan pembelajaran yang paling cocok dengan kekhasan daerah masing-masing.
Beberapa daerah memanfaatkan radio lokal yang disiarkan para guru sekolah ataupun guru berkeliling ke rumah siswa atau lokasi komunitas yang terjangkau, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah orang yang ketat, dan kewajiban 3M lainnya seperti mencuci tangan dan memakai masker.
Advertisement