Kemendikbud Melarang Aturan Masuk SD Harus Dites Baca dan Tulis
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang ada tes membaca dan menulis pada waktu penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD.
Kemendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran ke pemerintah daerah dan dinas pendidikan seluruh indonesia.
Surat edaran Kemendikbud sehubungan dengan larangan tes untuk masuk SD akan dikeluarkan secepatnya, supaya waktu penerimaan peserta didik baru tidak ada lagi tes baca dan tulis.
Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi Phd mengatakan, masyarakat harus paham dengan aturan ini dan berani menolak kalau ada sekolah yang membuat aturan semaunya sendiri.
"Syarat masuk SD adalah umur. Saat mendaftar harus sudah pernah merayakan HUT ke 6," kata Didik Suhardi kepada Ngopibareng.id Jumat 8 Februari 2019.
Menurut Didik, larangan ini merujuk pada sistem pendidikan di sekolah taman kanak kanak yang dititikberatkan pada pendidikan karekter, bukan pada metode baca dan tulis. "Kalau ada anak yang mau belajar menulis dan membaca sendiri, silakan. Tapi pendidikan yang benar di PAUD dan TK tidak boleh ada pelajaran menulis dan membaca," kata Didik.
Menurut Didik, sering menerima pengaduan dari orang tua murid, bahwa untuk masuk SD selain berumur 7 tahun, ada sekolah yang mensyaratkan harus bisa membaca dan menulis. " Ini aturan yang salah, jangan karena mengejar gengsi ingin disebut sekolah hebat, anak didik yang dikorbankan," katanya.
Orang tua juga diingatkan bahwa perkembangan motorik anak itu berproses, tidak instan. "Jangan samakan dengan buah, supaya cepat masak lalu dikarbit, padahal belum waktunya dipetik. "Memang bisa masak, tapi cepat busuk," kata Sekjen Kemendikbud. (asm)
Advertisement