Kemendikbud Manjakan Guru Non ASN dengan BOS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kesejahteraan guru non ASN akan terbantu dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga memungkinkan penyaluran penggunaan dana Bos untuk guru non ASN.
Saat ini, sebanyak 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membantu membayar honor guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain sudah tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 di sekolah penerima bantuan dana BOS. Angka ini cukup signifikan dari sebelumnya hanya 15 persen dari total alokasi yang diterima sekolah.
“Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No 8 Tahun 2020 ini merupakan kepedulian Kemendikbud terhadap guru yang kurang dapat perhatian," kata Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, Rabu 19 Februari 2020.
Keterangan ini ditemukan pada poin terakhir bahwa penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk membayar honor guru, maksimum 50 persen.
Erlangga menjelaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah melakukan kajian cukup lama sebelum mengeluarkan kebijakan 'Merdeka Belajar' episode ketiga ini.
"Kajian perubahan skema dana BOS ini juga sudah melibatkan semua pihak. Semua dibicarakan dan dianalisis dan diambil keputusan," tuturnya.
Erlangga menyebut kenaikan porsi pembayaran gaji guru non ASN dalam dana BOS dapat membantu meringankan beban kepala sekolah yang sebelumnya kerap mencari dana talangan untuk membayar honor guru tersebut.
"Jadi, sering kali kepala sekolah nyari dana talangan. Itu kan punya risiko. Oleh karena itu Kemendikbud mengeluarkan kebijakan ini," ujarnya.
Pemerintah mengubah skema penyaluran dana BOS pada 2020 dengan memangkas birokrasi. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Penggunaan SK Sekolah untuk mengambil dana merupakan antisipasi keterlambatan karena memang beberapa dinamika koordinasi di Pemerintah Daerah (Pemda) seringkali terjadi.
Penyaluran dana BOS saat ini diringkas menjadi tiga tahap dan mulai disalurkan paling cepat Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.
“Jadi kalau dulu kembali disampaikan pada Januari-April-Juli-Oktober, 20 40 20 20. Sekarang menjadi Januari-April-September, 30 40 30," terang Erlangga.
Data sekolah yang telah menerima dan BOS per Jumat, 14 Februari 2020, mencapai 136 ribu sekolah telah menerima dana BOS tahap I. Sisanya dari total 250.000 sekolah yang akan menerima dana BOS tahun 2020 masih tahap verifikasi data oleh Kemendikbud.